Assalamu'alaikum ...
Hy Sobat, ketemu lagi.
Hy Sobat, ketemu lagi.
Kali ini, saya mencoba untuk menginfokan cara mengurus SKCK tanpa bertele-tele.
Check This Out !
Bagi kalian yang ingin mengurus SKCK untuk lamaran pekerjaan, pertama-tama harus mengerti syarat yang dibutuhkan. Antara lain:
- Surat pengantar dari desa / kelurahan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akte kelahiran / ijazah.
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar. Latar belakang berwarna merah. untuk yang berjilbab sebaiknya rapi dan dimasukkan ke dalam kemeja / baju berkerah. Foto tidak boleh berkaca mata. Foto harus jelas dan tidak boleh menggunakan foto dari handphone.
- Biaya. Untuk melancarkan kegiatan administrasi ditarif sebesar Rp. 10.000,- . Hal tersebut berdasarkan pada PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Sekian tips yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Yovi M.S.
0 komentar:
Posting Komentar