Assalamu'alaikum...
Hai Sobat sudah lama tak berjumpa.
Kali ini saya punya sedikit tips buat kalian.
Kali ini saya punya sedikit tips buat kalian.
Bagi Sobat yang baru lulus alias Freshgraduate biasanya sibuk ria untuk mencari pekerjaan baik di online maupun media massa. Nah, disitulah diperlukan kesiapan untuk memenuhi berkas-berkas yang ditentukan oleh perusahaan. Salah satunya mengenai NPWP. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan dan menjadi identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. NPWP tidak berbeda dengan KTP. Pembeda kedua kartu tersebut adalah KTP memiliki NIK sedangkan NPWP memiliki nomor pokok untuk membayar pajak. NPWP dijadikan syarat dalam penerimaan pelamar kerja. Namun sebenarnya NPWP ini hanya untuk yang memenuhi syarat. Menurut UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa syaratnya NPWP ada dua yaitu syarat obyektif dan subyektif. Syarat tersebut akumulatif maka harus memenuhi keduanya baru diwajibkan membuat NPWP. Syarat subyektif adalah orang yang lahir di Indonesia. Sedangkan syarat obyektif yaitu memiliki penghasilan. Pelamar kerja belum memiliki kedua syarat tersebut jadi bagi pelamar kerja itu sunah. hehehe .
Baiklah agar tidak keluar dari topik pembahasan. Mari kita baca tips yang insyallah bermanfaat.
Check It Out!
Cara membuat NPWP antara lain:
- Daftar lewat online atau datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) / KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) di Kabupaten setempat.
- Tanyakan pada petugas berwenang.
- Isi form yang disediakan dengan lengkap sesuai KTP.
- Siapkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Tunggu. Kartu akan selesai/ jadi setelah 1 minggu. Sobat akan mendapatkan surat pengganti sebelum mendapatkan yang asli.
Sekian informasi dari saya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Pengalaman YMS
www.pajak.go.id
0 komentar:
Posting Komentar